Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Lanal Dumai Tangkap Kapal Muat Kayu Di Perairan Pulau Tiga Selat Panjang

DUMAI – Patkamla Pulau Jemur Posal Selatpanjang Lanal Dumai berhasil menangkap kapal dengan muatan kayu yang diduga melebihi kapasitas di Perairan Pulau Tiga Selat Panjang Dumai, Kepulauan Riau, Kamis (8/8).

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto menyampaikan bahwa penangkapan berawal saat Personel Posal Selat Panjang melaksanakan patroli terbatas di Perairan Pulau Tiga Selatpanjang mendapatkan kontak kapal yang dicurigai membawa muatan illegal karena secara kasat mata kapal terlihat sarat dengan muatan pada posisi 0.42.622″N – 102’58.402″E. Melihat hal tersebut, Personel Posal Selat Panjang dengan menggunakan Patkamla Pulau Jemur melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan proses pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan ABK kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh data Nama Kapal KM. Rahidin, Tonage GT. 34 No. 1330/PPE, Jenis Kapal Barang/Cargo, Kebangsaan Indonesia, Nakhoda Manik, Jumlah ABK 5 orang, Muatan Kayu Meranti/Mahang, Pemilik Kapal Azian di Tanjung Samak, Pemilik Muatan Jefrizal, Rute Pelayaran dari Lukit Kepulauan Meranti Riau tujuan Batam.

Advertisement

Berdasarkan pemeriksaan diduga KM. Rahidin melakukan kesalahan karena Muatan 63.38 Ton Kayu Meranti berbentuk balok diduga kelebihan muatan, Sertifikat Keselamatan Radio kedaluarsa, Tidak ada Crew List, Tidak dilengkapi dengan Surat Asal Usul Barang, Kapal berlayar diduga tidak laik laut sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal 302 Ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Saat ini kapal beserta muatan dan ABK masih berada di Dermaga Posal Selat Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement