MAGETAN,channel-indonesia.com– Anggota Kodim 0804/Magetan serta Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVIII Kodim 0804 Magetan menerima penyuluhan dari tim penyuluhan hukum Kodam V/Brawijaya yang dipimpin Letkol CHK,Ahmad Solihien, SH, MH (Kalak Dukbangkum Kumdam V/BRW) di aula Makodim 0804/Magetan Kamis (7/11).
Dandim 0804/Magetan Letkol czi Chotman Jumai Arisandy mengatakan, melalui penyuluhan hukum ini, prajurit dan Persit diharapkan dapat merealisaikan aturan hukum dalam kehidupan maupun saat melaksanakan tugas sehari-hari dengan baik.
Dia berharap prajurit, PNS TNI maupun anggota persit mengikuti dan menyimak dengan baik pemaparan pemateri. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya prajurit berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan.
Maka dia berharap seluruh anggota kodim harus benar-benar memahami ketentuan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Juga sanksi administrasi yang berlaku agar tidak terjebak dalam masalah tersebut.
Ketua tim penyuluh dari Kodam V/Barawijaya Letkol CHK,Ahmad Solihien, SH, MH (Kalak Dukbangkum Kumdam V/BRW) mengungkapkan, selain memberikan pemahaman, tim ingin menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri prajurit. Dengan harapan tercipta budaya tertib, taat, dan patuh terhadap norma hukum.
Ketua tim penyuluh dari Kumdam V/Brawijaya Letkol CHK,Ahmad Solihien, SH, MH menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum ini di laksanakan seluruh satuan yang ada di wilayah Kodam V/Brawijaya. Penyuluhan hukum bertujuan untuk membekali seluruh prajurit TNI dan ASN supaya mengerti dan memahami dasar aturan hukum,sehingga bisa lebih berhati-hati dalam bersikap, berucap,berbuat dan bertindak untuk menghindari pelanggaran yang berhubungan dengan hukum.(Penrem 081/munir)