KEPRI – KRI Kujang-642 salah satu unsur jajaran Koarmada I mengamanakan Kapal Tanker Asing berbendera Panama MT DL Lily yang sedang lego jangkar tanpa izin di perairan Utara Tanjung Berakit, Bintan Utara, Kepulauan Riau, Rabu (9/10/2019).
MT DL Lily diamankan oleh KRI Kujang-642 setelah dilaksanakan pemeriksaaan terhadap dokumen kapal, diketahui kapal tanker tersebut sedang melakukan lego jangkar tanpa memiliki surat izin lego jangkar di wilayah teritorial Indonesia pada posisi 01°21.490′ U – 104°36.868′ T. Hal tersebut melanggar Pasal 317 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur semua kapal asing yang menggunakan alur laut kepulauan Indonesia dalam pelayarannya tidak boleh menyimpang kecuali dalam keadaan darurat. Kapal tanker ini merupakan kapal yang ke 13 dengan pelanggaran yang sama. Kapal yang berlabuh di luar area yang ditentukan berpotensi mengganggu alur pelayaran, berpotensi melakukan kegiatan illegal lainnya dan sering diduga mereka membuang limbah ke laut, hal ini mengakibatkan pencemaran laut dan merugikan negara pantai. Koarmada I terus menerus melakukan pengawasan di perairan yurisdiksi nasional, untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di laut. Hal ini dikerjakan untuk mewujudkan stabilitas di kawasan serta menjamin keamanan dan keselamatan pengguna laut di wiayah pertanggungjawaban Koarmada I.
Komandan KRI Kujang-642 Mayor Laut (P) Irwan Aditya W., mengatakan bahwa Kapal MT DL Lily berbendera Panama merupakan kapal jenis tanker dengan bobot 4.456 GT dan diawaki oleh 17 ABK yang berkewarganegaraan dari Korea dan Indonesia. Saat dilaksanakan penggeledahan muatan kapal, tidak ditemukan barang terlarang dan barang yang mencurigakan, muatan kapal kosong.
Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, Kapal MT DL Lily di Adhock oleh KRI Kujang-642 menuju area Lego Tanjung Uban dan diserahkan ke Lantamal IV Tanjung Pinang untuk proses lebih lanjut.(maliki)