PALANGKA RAYA, channel-indonesia.com – Meskipun vaksinasi Covid-19 sudah dicanangkan oleh pemerintah namun agar berjalan maksimal harus tetap dibarengi dengan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Untuk itulah, Koramil 1016-01/Pahandut terus melakukan upaya mendisiplinkan masyarakat sekitar Kota Palangka Raya mematuhi protokol kesehatan. Sabtu (16/1/21)
Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dilaksanakan Jum’at malam pukul 19.00 sampai dengan 24.00 wib, dimulai dengan apel gabungan di halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya. Dipimpin oleh Danramil Pahandut, Mayor Inf Heru Widodo dan Padal Polresta Palangka Raya, Ipda Sujarwo, S.Pd.
Kegiatan ini dilakukan dalam menegakkan Perwali Nomor 26 Kota Palangka Raya. Dalam pelaksanaanya, Tim Gabungan melakukan razia masker dan patroli pengawasan di tempat keramaian yang berada di Kota Palangka Raya.
Sasaran pertama di Pasar Dadakan Jl. G.Obos XII terjaring 66 orang pelanggar, sasaran kedua di NAV Karaoke Jl. G. Obos terjaring 12 orang pelanggar, sasaran ketiga Angkringan PMU Jl. G. Obos terjaring 16 orang pelanggar, sasaran keempat Esun Bue Karaoke Jl. Raden Patah terjaring 1 orang pelanggar, sasaran kelima About Something Coffee Jl. Cut Nyak Dien terjaring 3 orang pelanggar, sasaran keenam atau terakhir Billiard Gajah Mungkur Jl. Yos Sudarso terjaring 14 orang pelanggar.
Dari razia tersebut sebanyak 111 orang terjaring serta 1 pelaku usaha mendapat teguran. Para pelanggar mendapat sanksi dengan rincian sanksi administrasi sebanyak 58 orang, sanksi sosial 46 orang, sanksi teguran tertulis 3 orang serta tanpa keterangan 4 orang.
Danramil Pahandut, Mayor Inf Heru Widodo selaku Koorlap dalam kegiatan tersebut menyatakan, kegiatan razia akan terus dilakukan secara rutin dan bersama- sama seluruh stake holder yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di wilayah Palangka Raya.
“Masyarakat sangat menginginkan terwujudnya kondusifitas wilayah juga sangat mengharapkan permasalahan dan Covid-19 segera berakhir. Sehingga mereka mendukung kegiatan yang dilakukan oleh semua unsur aparat pemerintah dalam melakukan penertiban protokoler kesehatan,” ujarnya.
“Pelaksanaan Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan ini akan terus dilaksanakan dengan menyasar lokasi – lokasi publik, seperti pasar, rumah makan, serta kegiatan masyarakat yang menimbulkan massa jumlah banyak,” tambah Mayor Inf Heru Widodo.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, S.E., M.Si, Sekretaris Diskominfo Kota P. Raya, Dra. Anna Menur serta anggota yang tergabung dalam Satgas Yustisi Perwali Nomor 26 Kota Palangka Raya. (Arif)