MADIUN, channel-indonesia.com – Guna memutus penyebaran virus Covid-19, Koramil 0803/15 Kartoharjo bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi Yustisi penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan kepada masyarakat, Jumat malam (18/6).
Dengan melibatkan unsur TNI-Polri, petugas kesehatan, dan pihak Kecamatan Kartoharjo, operasi yustisi tersebut dilaksanakan menyasar tempat – tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti angkringan dan warung yang masih buka hingga larut malam.
Operasi ini bertujuan untuk menghimbau para pengunjung dan pedagang yang beraktifitas di sepanjang jl. Pelita Tama, Kel. Rejomulyo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan PPKM Mikro.
Danramil 0803/15 Kartoharjo Kapten Caj Ali Subhan mengungkapkan bahwa operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dan PPKM Mikro ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti arahan dari pimpinan.
Dari hasil operasi ini masih adanya warga yang melakukan aktifitas tanpa menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker atau memakai masker dengan cara yang tidak benar serta buka hingga larut malam.
“Operasi yustisi ini kami lakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid- 19, dengan memberikan himbauan terkait prokes kepada masyarakat dan untuk menegakan aturan PPKM berskala mikro”, ungkap Danramil.
Pelaksanaan operasi ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan adaptasi kebiasaan hidup baru dengan penerapan Protokol kesehatan dimasa pendemi covid-19. (Arif)