Koramil 03/GP Bersama Tiga Pilar Palmerah Gelar Operasi Yustisi

Koramil 03/GP Bersama Tiga Pilar Palmerah Gelar Operasi Yustisi

JAKARTA, channel-indonesia.com – Dalam rangka Penegakan, Sosialisasi dan Edukasi Penggunaan Masker guna mencegah penularan Virus Covid-19, Koramil 03/Grogol Palmerah Kodim 0503/Jakarta Barat bersama Tiga Pilar Kecamatan Palmerah menggelar Operasi Yustisi yang bertempat di Jl. Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (9/1/2021) Pagi.

Operasi yustisi digelar setelah sebelumnya diadakan apel gabungan terlebih dahulu yang dihadiri oleh Danramil 03/GP Kapten Inf Irwan Triyono yang diwakili oleh Babinsa Serda Rubiyanta dan Plh Kasatpol PP Kecamatan Palmerah Bapak Teguh Nurdin Amali, S.I.P.

Saat dikonfimasi awak media channel-indonesia.com, Komandan Koramil 03/GP Kapten Inf Irwan Triyono mengatakan, “Hari ini kami menurunkan sebanyak 3 personil untuk membantu pelaksanaan kegiatan operasi yustisi bersama Tiga Pilar Kecamatan Palmerah”.

“Giat operasi yustisi ini digelar dengan tujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan terutama menggunakan masker guna mencegah penularan Virus Covid-19. Dan kami menghimbau agar masyarakat selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak aman serta tidak berkerumun)”, tambah Danramil.

Operasi yustisi kali ini digelar dengan menurunkan kekuatan personil sebanyak 15 Personil yang terdiri dari 3 personil TNI dari Koramil 03/GP, Satpol PP 8 Personil dan Dishub sebanyak 4 Personil pimpinan Bapak Barkah.

Sementara itu, Plh Kasatpol PP Kecamatan Palmerah Bapak Teguh Nurdin Amali, S.I.P menyebutkan, “Kami bersama Tiga Pilar melaksanakan giat Operasi yustisi pada hari ini yang digelar di Pasar Pluis dan Jalan Palmerah Barat”.

“Hasil Operasi Yustisi hari ini adalah terjaring pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker sebanyak 21 orang. Mereka yang dikenakan sanksi Sosial berupa membersihkan jalan dan fasilitas umum yakni berjumlah 18 orang dan sanksi Administrasi berupa denda berjumlah 3 orang”, urai Teguh Nurdin Amali.

Kegiatan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat berjalan lancar dan kondusif. (Arif)

editor

Related Articles