BENGKIRAI, channel-indonesia.com – Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2005 melaksanakan patroli di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) terus berupaya dalam menciptakan keamanan Dan ketertiban masyarakat di perairan, Sabtu (13/11/2021).
Sasaran patroli kami Hari ini adalah sekelompok warga yang sedang memancing, dan kapal kami pun merapat ke lanting warga tersebut dengan maksud bersilaturahmi dan menyambangi warga untuk memberikan himbauan,kami akan memberikan tindakan tegas apabila ada yang berani menggunakan alat yang di sinyalir dapat merusak populasi ikan di sungai tersebut kepada warga sekitar agar menangkap ikan tidak dengan cara yang kurang halal melainkan menangkap ikan dengan cara yang semestinya contoh seperti memancing dan memasang jaring.
penangkapan ikan dengan cara memberi kejutan listrik tegangan tinggi , akan menyebabkan semua jenis ikan baik yang besar maupun yang masih kecil dan bahkan sejenis udang air tawar yang biasa di sebut udang galah itupun akan mati akibat sengatan listrik. Hal tersebut dapat menyebabkan ekosistem menjadi tidak seimbang karena kematian sejumlah besar biota air tawar pada ekosistem tersebut dan akan menimbulkan permasalahan kematian secara masal.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, S.I.K., M.Hum saat dikonfirmasi melalui Komandan Kapal patroli Polisi XVIII-2005 Bripka Sunardi menjelaskan,Perbuatan ini dilarang atau melanggar hukum sebagimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat 1 dan atau Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 100B Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda lima milyar rupiah.
“Yang perlu kita waspadai bersama dampak dari tindakan ilegal ini akan banyak pihak yang merasa di rugikan terutama yang kesehariannya mencari ikan dan udang di sungai, konflik sosial pun juga bisa terjadi di tengah masyarakat dapat menimbulkan gangguan kamtibmas antara penangkap ikan dan penyetrum,”ucap Sunardi.
Di dalam kegiatan ini kami juga tidak lupa selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan yaitu : gerakan 5M Covid yaitu : memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. (Arif)