KOTIM, channel-indonesia.com – Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Abdul Hamid., S.I.P didampingi Pasi Ops Kodim 1015/Sampit Lettu Inf Supriyanto ikut serta mengamankan Aksi Unras Lembaga Swadaya Masyarakat Betang Hagatang Kalimantan Tengah bersama Masyarakat Desa Ramban Kec. Mentaya hilir utara Kabupaten Kotawaringin timur yang bertempat di Titik kumpul Aksi Taman Kota Sampit Menuju Depan Kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin timur, Kamis (20/1)
Pasi Ops Kodim 1015/Sampit Lettu Inf Supriyanto mengatakan, Kodim 1015/Sampit akan membantu kepolisian dalam meredam aksi Unras Lembaga Swadaya Masyarakat Betang Hagatang Kalimantan Tengah bersama Masyarakat Desa Ramban Kec. Mentaya hilir utara Kabupaten Kotawaringin timur jika nantinya berakhir rusuh.
“Pelibatan Kodim 1015/Sampit untuk membantu kepolisian sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), disitu dinyatakan dengan tegas bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, diantaranya, membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis. Jadi tugas dan fungsi TNI bukan hanya sebagai pasukan tempur, tetapi juga sebagai pasukan yang turut mengatasi dan mengamankan kepentingan nasional demi tetap tegaknya NKRI. Oleh karena itu, anggapan bahwa tugas TNI sebagai pasukan tempur yang hanya menjalankan fungsi pertahanan adalah anggapan yang terlalu sempit dan keliru.” Tutur Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Abdul Hamid., S.I.P
Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Abdul Hamid., S.I.P menambahkan bahwa Keterlibatan Kodim 1015/Sampit dalam membantu Polri untuk mengamankan unjuk rasa, tidak dimaknai bahwa Polri dan TNI berhadapan dengan para pengunjuk rasa, tetapi justru Polri dan TNI harus mengamankan para pengunjuk rasa, karena aksi unjuk rasa adalah sah dan dilindungi undang-undang. Tentunya unjuk rasa itu sendiri harus tetap dalam koridor yang berlaku dan Polri serta TNI akan menjaga unjuk rasa tetap aman, sehingga pengunjuk rasa dapat menyampaikan aspirasinya dengan baik, tidak terprovokasi untuk berbuat anarkhis dan mengganggu ketertiban umum.” Tutup Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Abdul Hamid., S.I.P. (Arif)