KAPUAS – Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Kodim 1011/Klk bersama Polres Kapuas dan Pemerintah Kab. Kapuas akan menggelar penerapan PSBB dimulai Kamis tanggal 4 s.d 9 Juni 2020 mendatang.
PSBB sendiri diterapkan karena angka positif Covid 19 di Kab. Kapuas yang mencapai nomor 2 tertinggi di Kalimantan Tengah. Sehingga pemerintah dengan tanggap mengambil keputusan untuk pemberlakuan PSBB.
Dandim 1011/Klk Letkol Inf Ary Bayu Saputro, S.Sos., menuturkan, Kodim akan memantau dalam pelaksanaan PSBB nantinya. Ia juga menyampaikan kepada Babinsa jajaran, agar dalam pelaksanaan tidak ada anggota yang arogan. Laksanakan secara humanis namun tetap tegas.
“Sebelum laksanakan PSBB, kita bersama Kepolisian dan Dinas terkait untuk melakukan sosialisasi terkait PSBB ini. Ada waktu 1 hari sebelum Penerapan PSBB yang sebenarnya,” ungkapnya.
Selanjutnya ia mengatakan, dalam Penerapan PSBB nanti akan fokus pada pemutusan mata rantai penyebaran virus corona atau covid 19 ditengah masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat yang berstatus ODP, PDP, Supect atau Positif Virus Corona di Kabupaten Kapuas, pungkasnya. (Maliki)