SUMENEP, channel-indonesia.com – Pemerintahan Desa (Pemdes) Kalikatak kecamatan Arjasa Pulau kangean Kab. Sumenep tuai masalah, setelah terjadinya Pengganti antar waktu (PAW) Kades Kalikatak Definitif Sakrani tertanggal 23 Desember 2020 masa purna tugas dan mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades ) serentak ditahun 2021
Mahfud yang terpilih sebagai PJ Desa Kalikatak diutus dari Kecamatan Arjasa lalu melakukan perombakan struktur aparat desa sesuai dengan masa berlakunya SK Kepala Desa kalikatak. Kata seseorang yang tak mau disebutkan namanya oleh chanel- indonesia.com, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, sebagai Pj itu hanya fokus kepada persiapan pemilihan kepala desa serentak, dan menjalankan administrasi desa, bukan kepada perombakan struktur aparatur desa, sebab dia hanya pejabat sementara, sementara yang memiliki hak dalam pembuatan SK aparat Desa itu adalah pemerintahan Desa yakni kepala Desa Definitif.
” Saya membaca sikap arogansi Pj, Mahfud tanpa berpikir resiko yang bakal dia ambil, padahal sebagai PJ dia hanya melanjutkan administrasi desa dan menyiapkan segala keperluan pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 tanpa harus merombak struktur aparatur desa,” imbuhnya.
Padahal, lanjutnya lagi, sudah jelas aturannya, dalam permendagri No. 83 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 8 tetang pemberhentian aparat Desa, Dalam perbub tersebut, pemberhentian proses perangkat desa harus melalui beberapa tahapan salah satunya, memberikan surat peringatan (SP) pertama, kemudian pemberhentian sementara, kecuali yang bersangkutan melanggar hukum atau tersandung korupsi.
Sementara ketika hal tersebut dikonfirmasikan ke PJ Kades Kalikatak Mahfud, dia mengaku sudah mengumpulkan semua aparat Desa untuk musyawarah, mengenai struktur aparatur desa, dihadiri semua perangkat kecuali satu orang karena dalam perawatan penyakit Hernia.
” Saya tidak melakukan pemberhentian perangkat hanya saja kepala Desa Definitif sudah purna tugas, jadi otomatis SK perangkat juga selesai, maka saya melakukan rapat diakhir Desember, dan mengumpulkan semua perangkat Desa untuk mengajukan surat pengunduran diri dan sifatnya sementara, apabila nanti dibutuhkan maka akan diambil lagi,” kata Mahfud kepada chanel-Indonesia.com (03/02)
Menurut Mahfud, sebagai PJ Kepala Desa Kalikatak, pihaknya bekerja sesuai amanah dan dukungan tokoh masyarakat untuk merombak struktur kepengurusan di Desa, dan saya melakukannya sesuai dengan surat pernyataan perangkat desa untuk mengajukan pemberhentian sementara, namun setelah nanti pemilihan kepala Desa di pakai lagi silahkan” Tegasnya
“Mengenai tudingan saya memberikan blangko kosong untuk ditandatangani perangkat itu tidak benar, jadi blanko itu dikosongkan karena saya tidak tahu nama asli sesuai Ijazah, mereka menulis sendiri dan ditandatangan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” Pungkasnya. (fay)