JAKARTA, channel-indonesia.com – Mesin kendaran pemilihan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020 telah dihidupkan, beberapa calon bakal petinggi daerah merupakan anggota DPR/MPR. Untuk itu demi kelancaran laju roda pencalonannya sejumlah anggota DPR diwajibkan mengundurkan diri dari kursinya sebagai anggota.
Tidak menunggu waktu lama DPR pun menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-9 masa persidangan II tahun 2020-2021 dan resmi melantik enam anggota DPR Pengganti Antar Waktu (PAW). Pelantikan enam anggota DPR antar waktu itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Senin (7/12/2020).
Pelantikan ini juga disaksisan oleh 59 anggota DPR secara hadir fisik dan 215 hadir secara virtual
Enam anggota DPR antar waktu yang dilantik yaitu:
1. Rezka Oktoberia, mewakili Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Sumatera Barat II. Rezka merupakan pengganti antar waktu dari Mulyadi yang maju dalam Pilgub Sumbar 2020.
2. Y Jacky YUli atau Irjen Polisi (Purn) Yakobus Jacky Uly. Mantan Kapolda NTT dan Kapolda Sulawesi Utara ini dilantik mewakili Partai NasDem, Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur III.
3. MUh Hasanudin Wahid. Sekjen PKB ini, dilantik menjadi anggota DPR-RI mewakili PKB dari Dapil Jawa Timur V.
4. Cen Sui Lan, mewakili Partai Golkar, Daerah Pemilihan Kepuluaan Riau. Cen Sui Lan adalah wanita muslimah yan menjadi pengganti antar waktu H Anshar Ahmad.
5. Bambang Hermanto SE, mewakili Partai Golkar, Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII.
6. Heru Widodo, SPSi, mewakili PKB, Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 – 2021, yang digelar sebelum pelantikan anggota PAW ini membahas laporan Komisi VII DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Pemangku Kepentingan Periode 2020-2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Komisi Yudisial, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,
Lalu membahas laporan Komisi V DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Periode 2021-2024 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul lnisiatif Komisi V DPR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dilanjutkan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI, Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, dan penetapan keanggotaan Pansus RUU tentang Landas Kontinen (Didahului Pelantikan Anggota Pengganti Antarwaktu DPR RI). (Luska)