MAKASSAR, channel-indonesia.com – Upaya pemerintah Kota Makassar dalam menekan dan memutus rantai penyebaran virus covid 19 di kota Makassar dengan di bentuk Tim gabungan dan Satgas Raika yang di backup Polrestabes Makassar dan Brimob serta TNI, dalam rangka patroli Protokol kesehatan dengan mengacu pada perwali no 51 dan 53 serta surat edaran Walikota Makassar no 443 tentang jam operasional pelaku usaha sampai pukul 22.00. Wita membuahkan hasil. Jum’at 28/05/2021.
Hampir seluruh jalan protokol di Kota Makassar sepi dan pelaku usaha menutup usahanya, hanya beberapa pedagang di grobak yang jarang pengunjungnya.
Jalan protokol yang biasanya ramai kendaraan dan ramai pedagang serta usaha lainnya tidak nampak hanya beberapa pengendara kendaraan yang melintas.
Kasatpol PP Kota Makassar Iman Hud S.IP., M.Si., dihubungi awak media channel indonesia.com mengatakan,” Ini merupakan bukti bahwa masyarakat dan pelaku usaha patuh prokes dan jam operasional sampai pukul 22.00. Wita,
Kami sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada Masyarakat dan pelaku usaha yang sudah patuh pada prokes dan surat edaran Walikota, mohon maaf jika ada sikap atau kesan yang tidak membuat nyaman masyarakat, yang kami lakukan semata mata untuk kesehatan dan keselamatan rakyat.
Ini merupakan keberhasilan Tim gabungan Satpol PP Kota Makassar, Satgas Raika, Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan, Brimob, Yonmarhanlan VI, Dishub, Kejari, Perdagangan, BPBD, Dinkes, Sat Linmas, Kodim 1408/Mks, Denpom XIV/4 Mks, serta dibantu oleh tim gabungan dan Satgas Raika di masing masing Kecamatan se Kota Makassar.,” pungkasnya. (Eris)