Kemenkumham Tolak Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Kemenkumham Tolak Partai Demokrat Kubu Moeldoko

JAKARTA, channel-indonesia.com – Buntut kisruh dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono dan kubu Moeldoko hasil KLB terjawab, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak tegas kepengurusan KLB Demokrat Moeldoko.

Hal tersebut dijelaskan Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, (31/3/2021).

“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” tegas ujar Menkumham Yasonna yang didampingi oleh Menkopolkam Mahfud MD.

Penolakan tersebut, terang Menkumham dilihat dari hasil pemeriksaan dan verifikasi Kemenkuham masih terdapat beberapa kekurangan berupa kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD dan DPC yang datang tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC.

Yasonna Laoly menjelaskan kementeriannya mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 Partai Demokrat, sebagai dasar untuk menilai keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 5 Maret 2021. Sebab, AD/ART 2020 adalah dokumen yang terdaftar dan dicatat di Kemenkumham.

“Saya pakai rujukan itu, di mana KLB tidak memenuhi 2/3 (DPD atau pengurus tingkat provinsi), tidak memenuhi separuh (DPC) dan lain-lain. Kalau nanti mereka tidak setuju dengan AD/ART ya ada pengadilan, silakan ajukan ke sana,” jelas Yasonna.

Yasonna mempersilakan Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk  mengajukan gugatan ke pengadilan. (Luska)

author

Related Articles