JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai langkah strategis yang dirancang untuk memberikan identitas digital resmi bagi seluruh koperasi di Indonesia melalui Second Level Domain (SLD) .kop.id.
“Langkah ini bukan hanya sekadar menyediakan alamat digital, melainkan juga sebagai wujud komitmen kita untuk mendorong koperasi agar lebih adaptif, inovatif, dan kompetitif di era digital,” kata Sekretaris Kemenkop (SesKemenkop) Ahmad Zabadi dalam acara penandatanganan MoU bersama PANDI di Jakarta, Kamis (27/2).
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertama layanan pendaftaran domain tingkat kedua kop.id bagi koperasi; sosialisasi pemanfaatan nama domain tingkat kedua kop.id bagi koperasi melalui penyelenggaraan seminar, webinar, pelatihan, maupun kegiatan lain; penyediaan data koperasi dalam pemanfaatan nama domain tingkat kedua kop.id; pertukaran data dan/atau informasi pemanfaatan nama domain tingkat kedua kop.id.
Menurut Zabadi, domain .kop.id ini sebagai terobosan dalam membangun identitas dan kredibilitas koperasi untuk meningkatkan profesionalisme dan eksistensi koperasi secara online. Juga dapat meningkatkan optimasi dan strategi pemasaran digital, serta memperluas akses pemasaran dalam dan luar negeri.
“Sehingga, pada akhirnya dapat mendukung koperasi go online, seperti layanan pendaftaran anggota, informasi, dan transaksi digital,” kata Zabadi.
Bagi Zabadi, ini merupakan momentum bersejarah dalam perjalanan transformasi digital koperasi di Indonesia.
“Transformasi digital sudah menjadi kebutuhan mutlak bagi setiap institusi, termasuk dengan hadirnya identitas digital kop.id,” ucap Zabadi.
Bahkan, lanjut Zabadi, ini merupakan inisiatif strategis yang dirancang untuk memberikan identitas digital resmi bagi seluruh koperasi di Indonesia untuk kemudian dapat mengakselerasi koperasi lebih adaptif, inovatif, dan kompetitif di era digital.
“Melalui domain .kop.id, setiap koperasi kini memiliki Rumah Digital yang tervalidasi dan terpercaya,” ucap Zabadi.
Dengan sistem verifikasi berbasis Nomor Induk Koperasi (NIK), Seskemenkop memastikan bahwa hanya koperasi yang terdaftar secara sah yang dapat memanfaatkan domain ini.
“Hal ini tentunya akan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan dari anggota serta masyarakat luas, sekaligus membuka peluang akses pasar yang lebih luas dan efisiensi dalam komunikasi serta layanan,” papar Zabadi.
Zabadi berharap, seluruh penggiat koperasi bersama-sama memanfaatkan domain Second Level Domain (SLD) .kop.id, sebagai identitas digital koperasi sebagai bentuk transformasi koperasi yang modern. Kemenkop berkomitmen untuk terus mendukung digitalisasi koperasi melalui berbagai program pendukung, seperti pelatihan, workshop, dan pengembangan platform digital terintegrasi yang akan segera hadir dalam waktu dekat.
“Saya mengajak seluruh pegiat koperasi memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat eksistensi koperasi, meningkatkan daya saing, dan membangun ekosistem ekonomi yang lebih inklusif serta berkelanjutan,” kata Zabadi.
Sementara itu, Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) John Sihar Simanjuntak menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapat kepercayaan dari Ikon untuk mengelola 44 server di seluruh dunia, hingga 13 2nd level (contoh mil.id).
“Latar belakang dari domain .kop.id adalah sebanyak 131 ribu koperasi di seluruh Indonesia belum ada identitas eksistensi untuk go digital,” kata John.
John menegaskan akan menggelorakan Go Digital untuk Koperasi. Pasalnya, jumlah 1,2 juta domain yang ada masih sangat jauh dibandingkan jumlah penduduk Indonesia. “Kita harus memastikan koperasi yang terpercaya dan bisa diandalkan masyarakat,” ujar John. (humas Kemenkop)