JAKARTA, channel-indonesia.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Memdikbud) Nadiem Anwar Makarim merilis kebijakan terkait dengan pelaksanaan belajar secara tatap muka semasa pandemi Covid-19 mulai 2 Januari. Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut harus memenuhi ketentuan protokol kesehatan.
Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekolah yang hendak menggelar belajar tatap muka antara lain hanya memperbolehkan maksimal 50% peserta didik yang hadir dalam kelas, kecuali untuk sekolah luar biasa (SLB).
Misalnya untuk kelas untuk Pendidikan dasar dan menengah hanya 18 orang dalam belajar tatap muka dari 36 orang kapasitas sebelum pandemi Covid-19. Di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini hanya 5 orang dari 15 kapasitias kelas. Sementara itu, untuk sekolah luar biasa (SLB) hanya diperbolehkan 5 orang dari kapasitas 8 orang.
Menurut Mendikbud, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk memberikan izin pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di bawah kewenangannya.
Dikatakan Nadiem lagi, Kemdikbud sudah mengevaluasi Surat Keputusan Bersama Empat Menteri sebelumnya. Sampai dengan saat ini, hanya 13 persen sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka dan sebesar 87 persen masih belajar dari rumah atau dengan metode pembelajaran jarak jauh.
Dari hasil evaluasi, pembelajaran jarak jauh memiliki dampak negative terhadap siswa dan orang tua, termasuk pengaruh psikologis.
“Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Yaitu pemdanya sendiri, pemda atau dalam situasi yang lain kanwil atau kantor Kemenag,” jelas Nadiem dalam siaran pers melalui YouTube Kemdikbud, Jumat (20/11/2020).
Pemberian izin pembelajaran tatap muka bisa dilakukan serentak maupun bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah dan berdasarkan diskresi atau evaluasi kepala daerah. Meski begitu, sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka harus melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Mendikbud mengingatkan agar sekolah dan pemerintah daerah untuk menyiapkan diri agar bisa menjalankan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan.
“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau siap melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun.” pungkasnya. (Luska)