TUBAN,channel-indonesia.com– Kasdim 0811/Tuban Mayor Arh Teguh Prasetyo Wasis S.Sos. menghadiri Pekan dan Panutan, Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK/Permenku) di Pendopo Krido Manunggal Tuban ,Jum’at (6/3/2020
Dra. Lusiana M.B.A (Kepala Kantor Pajak Wil. DJP Jatim II) memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Bupati Tuban beserta Forkopimda Tuban yang telah mendukung Dinas Pajak sehingga bisa berjalan dengan sukses.
“Untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) mewajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tentang pajak tahun 2019 paling lambat pada tanggal 31 Maret 2020, sehingga para ASN bisa menjadi panutan kepada masyarakat,” tuturnya.
Bupati Tuban H. Fathul Huda menyampaikan bahwa, “Dalam Agama Islam apabila ulamanya bagus maka pejabatnya akan bagus, serta apabila pejabatnya bagus maka rakyatnya akan bagus. Apabila pejabatnya sudah bagus maka kita wajib untuk melaporkan SPT tentang pajak tahunan kita, sehingga pejabat bisa menjadi panutan bagi masyarakat.
Untuk itu di Pemkab. Tuban sudah kita sosialisasikan kepada pejabatnya untuk selalu taat akan pajak. Untuk pembangunan di Kababupaten Tuban masih banyak jalan yang rusak belum dapat diperbaiki. ”
Untuk itu mari kita bersama-sama dalam membangun Kabupaten Tuban, demi kemajuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,” pungkas Bupati Tuban
Bahwa kegiatan Pekan dan Panutan, serta Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK/Permenku) tersebut. Yaitu untuk memberikan kemudahan, mendorong kepatuhan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan pelayanan kepada instansi pemerintah.(Penrem 082/munir).