MAKASSAR, channel-indonesia.com – Tim percepatan penanggulangan covid 19 TP2C Kota Makassar melaksanakan giat Operasi Yustisi di Anjungan Pantai Losari, Jalan Penghibur Kota Makassar, Kamis (3/12/2020).
Operasi penindakan protokol kesehatan, pelaksanaan perwali no 51 dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Makassar Iman Hud S.IP, M.Si.
Operasi yustisi ini merupakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar.
Sasaran yustisi penerapan protokol kesehatan ini ditujukan kepada pengunjung dan pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai Masker.
Tim TP2C yang turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasi Kerjasama A. Syamsuddin Effendy, Irwan Koordinator Lapangan Satpol PP Kota Makassar, personil Babinsa 1408-07, personil Binmas Polsek Ujung Pandang, 45 personil Satpol PP Kota Makasar.
Pelaksanaan operasi TP2C ini menjaring puluhan pelanggar protokol. Kepada pelanggar protokol kesehatan, petugas memberikan sanksi berupa menyediakan 10 buah masker, dan sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum.
Sebagai informasi, jumlah kendaraan yang melintas dari pukul 16.00 s/d 18.00 Wita,
Roda 2 : 1030
Roda 4 : 795
Jumlah total yang melintas sebanyak : 1.825 kendaraan dan jumlah kendaraan yang melintas dari pengendara yang melanggar sekitar : 0,8%.
Hasil pengamatan channel-indonesia.com, peranan Kasat Pol PP Kota Makassar dan tim TP2C terus berusaha melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Makassar. (Eris)