MAKASSAR, channel-indonesia.com – Pemusnahan surat suara dalam penyelenggaraan Pilwali Kota makassar tahun 2020 berlangsung di halaman gedung Celebes Convention Center ( CCC ) jalan Tanjung bunga Kota Makassar, Selasa malam 08/12/2020.
Pemusnahan ini di pimpin oleh Ketua KPU Kota Makassar M Farid Wajidi, SH., kegiatan memusnahkan surat suara yang tidak terpakai dengan jumlah, surat suara sisa 575 lembar dan surat suara rusak 8.881 lembar total keseluruhan 9. 156 lembar, hal ini berdasarkan peraturan Komisi pemilihan umum Republik Indonesia no. 8 tahun 2020 tentang pengamanan surat suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.
Berita acara pemusnahan surat suara sebanyak empat rangkap yang masing masing di tandatangani oleh Ketua KPU, anggota KPU, disaksikan Bawaslu, Polrestabes, Kodim 1408/BS, Badan Kasbanpol Pemerintah Kota Makassar.
Turut hadir dalam pelaksanaan pemusnahan surat suara tersebut antara lain Kombes Pol. Witnu Urip Laksana S.IK., Kapolrestabes Makassar, Kolonel Kav. Dwi Irbaya Sandra, Dandim 1408/BS., Perwakilan pejabat Pemda, Anggota KPU Kota Makassar, Bawaslu Kota Makassar. (Eris)