MAKASSAR.channel-indonesia.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) / Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang ilegal, di Jalan Satando Makassar, Kamis 15 Juli 2021.
Rokok Ilegal yang dimusnahkan sebanyak 2.772.000 batang atau senilai Rp 2.810.834.400,-. demikian juga Minuman Keras (MMEA) ilegal sebanyak 288 botol atau senilai Rp 77.400.000,-.
Hal ini dijelaskan, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Parjiya saat konferensi press diruang kerjanya.
Barang kena Cukai ilegal tersebut, Kata Parjiya, merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan selama periode September s.d Desember 2020, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, paparnya.
Dia menegaskan, Penindakan Rokok dan Minuman Keras illegal tersebut dalam rangka menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai yaitu Community Protector dan juga sebagai Revenue Collector.
Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas mengawasi peredaran rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Akohol sehingga tujuan pengenaan cukai yaitu untuk mengatur perilaku dan konsumsi masyarakat terhadap barang kena Cukai dapat terwujud.
Sebagai Revenue Collector, pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal yang dilakukan Bea Cukai diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor Cukai. (Eris)