MAKASSAR, channel-indonesia.com – Satpol PP Kota Makassar sebagai penegak dan pelaksana Perda Kota Makassar dalam masa pandemi covid 19 dan menjelang tahun baru 2021 melakukan sidak toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Senin malam 28/12/2020.
Saat dikonfirmasi awak media channel-indonesia.com Kasatpol PP Kota Makassar Iman Hud, S.I.P., M.Si., mengatakan,” Menjelang Tahun Baru 2021, Satpol PP Kota Makassar melaksanakan sidak toko yang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki ijin,”ungkapnya.
Kegiatan ini sesuai dengan Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2014, tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol.
“Kita terus mengawasi peredarannya karena minuman alkohol di jual tanpa izin membahayakan masyarakat. Bila sudah mabuk bagaimana menerapkan protokol kesehatan, pasti melanggar aturan lainnya terutama keamanan dan ketertiban,” pungkas Kasatpol.
Dalam sidak ini Satpol PP Kota Makassar berhasil menyita sekitar 60 dos minuman beralkohol berbagai merk sebagai barang bukti dari toko penjual yang tidak dapat memperlihatkan izin.
Toko yang berlokasi di jalan Malengkeri, jalan Sembilan, jalan Batu Putih dan jalan Lagaligo.
Selain sanksi penyitaan minol sebagai barang bukti, pemilik juga diberikan sanksi administrasi. (Eris)