GOWA, channel-indonesia.com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Kasatpol PP Kab. Gowa, Alimuddin Tiro SE, MM., melaksanakan dan menegakkan Perda No. 02 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan protokol kesehatan.
Hal tersebut di lakukan dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Gowa. Senin (21/12/20)
Kepada awak media channel-indonesia.com Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro, SE., MM., mengatakan, ” Menjelang Natal dan Tahun Baru 2021, Kami melaksanakan kegiatan patroli dan menempatkan personil Satpol PP Gowa di beberapa titik keramaian yang sudah di tentukan, “ungkapnya.
“Hal ini sebagai penerapan Perda No. 02 tahun 2020, tentang wajib pakai masker dan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid 19 di Kab. Gowa,” tegasnya.
“Dalam Perda tersebut ada ketentuan untuk pelanggar protokol kesehatan. Sanksi administrasi denda bagi pelanggar antara lain
1. Masyarakat umum Rp. 100.000.,
2. ASN Rp. 150.000.,
3. Pelaku usaha Rp. 200.000.,
Hal ini tanpa terkecuali bila melanggar.” pungkasnya.
Dengan humanis Kasatpol mengajak dan sekaligus menghimbau seluruh masyarakat Gowa serta pendatang untuk patuh disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Harus selalu ingat dengan menerapkan 4 M. antara lain,
1. Selalu mencuci tangan pakai sabun di air mengalir
2. Selalu Memakai masker
3. Selalu tetap menjaga jarak.
4. Selalu menghindari kerumunan atau keramaian.
Harapannya, ” Dengan edukasi yang baik serta tepat dalam menerapkannya pasti akan berhasil. Tidak perlu takut dan patah semangat, kuncinya dengan selalu berdo’a. Semoga pandemi covid 19 cepat berlalu, ” Kasatpol menutup penjelasannya. (Eris)