Jadi Staf Khusus KSAD, Puspomad akan melakukan Proses Hukum terhadap Brigjen TNI JT

Jadi Staf Khusus KSAD, Puspomad akan melakukan Proses Hukum terhadap Brigjen TNI JT

JAKARTA, channel-indonesia.com -Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar (JT) dicopot dari jabatannya, kemudian Dia akan menduduki posisi baru sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.

Hal tersebut menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021.

” Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad,” jelas Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo melalui siaran persnya, Sabtu (9/10/2021).

Selain itu dari hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT.

Diterangkan Komandan Pusat Polisi Militer AD ini, perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Dan, lanjutnya lagi, Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT.

Kasus Brigjen Junior Tumilaar (JT) ini berawal dari surat terbuka yang dibuatnya terkait pembelaan kasus penyerobotan tanah oleh PT Ciputra International kepada warga buta huruf bernama Ari Tahairu. Tanah Ari yang disebut sebagai warisan, tiba-tiba dicaplok menjadi milik pengembang perumahan elite di Kota Manado. Ari pun dibela Bintara Pembina Desa (Babinsa) Winangun Atas.

Kasus menjadi pelik, lantaran pengembang perumahan dibela oknum Brimob Sulut, bersenjata yang mendatangi Babinsa. Ari pun kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Markas Polresta Manado. Tiba-tiba, Serma Zet Bengke, selaku Babinsa Winangun Atas mendapat panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Manado. Brigjen Junior pun mencoba melindungi Babinsa agar tidak mendatangi pemeriksaan polisi.

Karena kasus terus berlanjut, Brigjen Junior akhirnya membuat surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat yang ditembuskan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, dan Panglima Kodam (Pangdam) Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit, tersebut viral di media sosial.

Dia pun akhirnya dipanggil Puspomad untuk menjalani pemeriksaan. (Luska)

author

Related Articles