Instruksi Presiden RI, Aparat Gabungan Gelar Penegakan PPKM Darurat di Kecamatan Mranggen

Instruksi Presiden RI, Aparat Gabungan Gelar Penegakan PPKM Darurat di Kecamatan Mranggen

DEMAK,channel-indonesia.com – Penegakan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Demak, khususnya Kecamatan Mranggen dilaksanakan aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Demak semalam, Kamis (08/07/2021).

Kegiatan yang dipimpin langsung Waka Polres Demak Kompol Johan Valentino Naruru dimulai Pukul 19.30 WIB. Mereka melakukan pembubaran dan pembatasan kegiatan massa dalam menegakkan PPKM Darurat, guna mencegah penyebaran virus di wilayah Kabupaten Demak.

Aparat gabungan memulai aksinya di jalan Jatikusuman Mranggen, jalan Desa Bandungrejo, jalan Desa Batursari, Perumanas Pucang Gading, jalan Tlogo, Plamongan Indah Batursari, Perum Jasmin Park, jalan Desa Kebonbatur, dan jalan Desa Kangkung.

Para pedagang makanan, toko klontong, angkringan, tempat olahraga, tempat nongkrong anak-anak muda, tempat Play station diminta untuk di tutup. Bahkan tidak sedikit dari warga dijumpai tak mengenakan masker, sehingga diberikan sanksi push up dan lainnya.

Wakapolres Demak Kompol Johan menuturkan, penegakan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Demak ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat ketimbang PPKM yang selama ini sudah berlaku. Kebijakan yang diberlakukan dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

“Ini sesuai ketetapan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk memberlakukan penerapan PPKM Darurat di wilayah. Mengingat saat ini, Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Demak menjadi salah satu wilayah dengan angka kasus yang cukup tinggi,” ujarnya.

Sementara Danramil Kapten Sukartiyo menyebut, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini sudah dimulai sejak tanggal 3 Juli lalu. Di wilayah Kabupaten Demak, seluruh Koramil jajaran Kodim 0716/Demak dan Polsek jajaran Polres Demak bersinergi dalam menerapkan aturan ini. Termasuk di dalamnya Koramil 12/Mranggen bersama Polsek Mranggen dan Satpol PP.

Menurutnya, melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Demak disebabkan rendahnya kesadaran warga akan protokol kesehatan. Dengan PPKM Darurat ini diharapkan warga patuh dan tidak banyak beraktifitas di luar rumah, sehingga meminimalisir penyebaran virus.

“Harapan kami, antara aparat dengan warga dapat saling mendukung. Karena mengatasi masalah ini bukan hanya tugas pemerintah dan aparat saja, melainkan tugas semua warga Indonesia,” tandas Danramil.

Kegiatan juga diikuti Kasat Sabhara AKP Adi Triken D, Waka Polsek Mranggen Iptu Sarengat, Kanit Turjawali Ipda M Khoerul, personel Koramil 12/Mranggen, personel Polsek Mranggen dan Dalmas Polres Demak serta Satpol PP Kecamatan Mranggen. (Arif)

editor

Related Articles