PURBALINGGA, channel-indonesia.com – Dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Wilayah Kabupaten Purbalingga, sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, Tim Satgas kembali melakukan kegiatan operasi patroli penegakan disiplin PPKM Darurat di sepanjang jalan dari alun-alun menuju Pasar Padamara Purbalingga, Kamis malam, (22/7/2021).
Beberapa personel Lanud J.B. Soedirman yang tergabung dalam tim Satgas bersama personel Kodim 0702/Purbalingga, Batalyon 406/Candra Kusuma, Polres Purbalingga dan Satpol PP Purbalingga kembali memberikan himbauan kepada masyarakat dari jam 20.45 Wib sampai dengan jam 22.30 Wib, dengan pimpinan kegiatan Kasatbinmas Polres Purbalingga AKP Siswanto.
Serma Pono, personel Lanud J.B. Soedirman yang mengikuti kegiatan tersebut mengatakan bahwa mereka bertugas memberikan pengertian dan pemahaman secara persuasif kepada warga masyarakat untuk tidak berkerumun dan selalu mentaati protokol kesehatan penanganan covid-19. “Untuk pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wib dengan kapasitas pengunjung 50 %”, katanya. (Arif)
Keterangan gambar :
Satgas Covid-19 saat patroli penegakan disiplin PPKM Darurat di Purbalingga