Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Edhy Prabowo Resmi Berkalung Tersangka

JAKARTA, channel-indonesia.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalungkan status tersangka kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan enam orang lainnya dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi.

Edhy Prabowo (EP) bersama empat orang tersangka akan ditahan dalam waktu 20 hari ke depan. Sementara, dua orang tersangka lain, saat ini belum ditemukan dan diminta untuk segera menyerahkan diri.

“Tersangka akan ditahan dalam 20 hari ke depan, yaitu sejak 25 November hingga 14 Desember 2020 di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih,” kata Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (25/11/2020) malam.

Advertisement

Dijelaskan Nawani, dua tersangka lagi yang belum ditemukan yaitu APM dan AM dan diminta untuk segera menyerahkan diri kepada KPK.

Sebelumnya telah diberitakan Menteri KKP dan sejumlah orang teriak OTT KPK saat baru mendarat di Bandara Soeta, Rabu dinihari usai kunjungan ke Amerika Serikat.

Dalam perkara ini, Edhy selaku Menteri KKP pada 14 Mei 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Edhy menunjuk Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Staf Khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri (SAF) selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Salah satu tugas dari tim adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Selanjutnya pada awal Oktober 2020, Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aeor Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1.800/ekor yang merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin (Sespri menteri KKP) dengan Andreau dan Siswadi (pengurus PT ACK).

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.

Selanjutnya PT DPP atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amril Mukminin (AM) dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.

Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Fiqih (AF) sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri dan APM, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS.

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

pemegang PT ACK terdiri dari Amril Mukminin (AM) dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.

Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.(Luska)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement