Ditnarkoba Polda Papua Barat Berhasil Cokok Bandar Narkotika

Ditnarkoba Polda Papua Barat Berhasil Cokok Bandar Narkotika

MANOKWARI, channel-indonesia.com – Tim Direktorat Narkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap Bandar Narkoba, SM (43 tahun) yang selama ini menjadi DPO.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi menjelaskan, pada 27 November 2020, SM (43 tahun) berhasil ditangkap Ditnarkoba pada saat sedang lakukan transaksi Narkoba jenis Ganja di pelabuhan Marampa.

Dari hasil pengembangan diketahui, SM mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya FB yang merupakan bandar juga, yang hingga kini masih DPO dalam pengejaran Satnarkoba,” terang Adam Erwindi dalam Konferensi Pers, di Mapolda, Kamis (3/12/2020).

Tim berhasil mengamankan Ganja dari tangan SM sebanyak 42 kantong Ganja seberat 800 gram, yang siap diedarkan di Kabupaten Manokwari Selatan.

Tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah diambil keterangan, direktorat yang masih melakukan pengembangan hingga kini, dan FB rekanan SM bandar ganja masih DPO buron sampai saat ini,” jelas mantan Kapolres Manokwari ini.

Lebih lanjut Adam Erwindi menjelaskan, SM ditangkap pada 27 November, dan kejadian pada subuh sekira pukul 4.30 WIT, 28 November 2020, pada saat akan dilakukan proses pemeriksaan terhadap SM, ia sempat melarikan diri dengan menggunakan Mobil Rush Putih – bernomer polisi PB 1542 L, dengan keadaan tanggan masih diborgol.

Ketika diketahui SM melarikan diri, tim mencarinya arah ke kota Manokwari, berdasarkan informasi yang didapatkan, mobil putih rush yang keluar dari Polda adalah mobil Rush putih,” beber Erwindi.

Bayangkan saja keadaan sudah seperti itu, dan berada dipolda dengan tangan masih diborgol, ia masih berani melarikan diri dan memang ia termasuk bandar yang licin.

Tiga tim Satnarkoba menyebar dan memburunya, ke Kota Manokwari, Ransiki dan SP wilayah transmigrasi. Akhirnya tersangka ditangkap di Kabupaten Manokwari Selatan – Ransiki,” ujarnya.

Adam Erwindi menambahkan, pasal yang dikenai primer pasal 144 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menerima, memiliki dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(manet)

author

Related Articles