Ditlantas Polda Banten Kunjungi Kantor Ombudsman RI Banten

Ditlantas Polda Banten Kunjungi Kantor Ombudsman RI Banten

KOTA SERANG, channel-indonesia.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan menerima kunjungan dari perwakilan Direktorat Lalulintas Polda Banten, Senin (15/02/2021).

Kunjungan tersebut dilaksanakan guna menjalin silaturahmi serta meminta arahan-arahan dari Ombudsman RI Banten guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Ditlantas Polda Banten.

Kunjungan itu sendiri dilakukan oleh Kasubdit Regident AKBP Belny Warlansyah beserta jajaran.

“Kami sangat berharap masukan-masukan dari Ombudsman RI Banten terkait peningkatan pelayanan publik, kami berencana akan melakukan bimbingan dan pelatihan kepada staff kami agar dapat berkomunikasi dengan baik dan efektif kepada masyarakat, dan tentu hal tersebut dibutuhkan dukungan dari Ombudsman RI Banten,” ujar AKBP Belny.

Selain itu, AKBP Belny juga menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu kedepan Polda Banten akan menerapkan sanksi tilang secara elektronik melalui CCTV di beberapa titik di Kota Serang dan membutuhkan masukan-masukan agar penerapannya dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Menyambut apa yang disampaikan oleh AKBP Belny, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menyatakan bahwa Ombudsman RI Banten sebagai lembaga pengawas pelayanan publik tentu mendukung penuh setiap lembaga/ kementerian ataupun pemda yang memiliki semangat dan upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik tak terkecuali bagi institusi Polri dalam hal ini diinisiasi oleh Ditlantas Polda Banten.

“Tentu kami siap mendukung upaya dari Ditlantas Polda Banten untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, hal ini juga sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, saat fit and proper test di DPR RI yaitu transformasi menuju Polri yang PRESISI (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) serta atensi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di jajaran Kepolisian dari mulai tingkat sektor hingga mabes Polri,” jelas Dedy.

Dedy juga menambahkan yang perlu diperhatikan dalam peningkatan pelayanan publik adalah memenuhi semua komponen standar pelayanan publik sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Kami berharap Ditlantas Polda Banten dapat menginstruksikan kepada Polres Polres agar memenuhi komponen standar pelayanan publik serta kualitas pelayanan publiknya, karena tahun ini akan dilakukan survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI,” tambahnya.

Lebih dari itu, dalam upaya meningkatkan pelayanan publik salah satu hal yang terpenting adalah pengelolaan pengaduan harus diperhatikan dengan baik, dimana semakin jelas dan baik pengelola pengaduan di suatu instansi maka akan menutup kemungkinan masyarakat akan melakukan pengaduan di tempat lain termasuk ke Ombudsman RI.

“Jadi kami sangat berharap Ditlantas Polda Banten dapat membentuk dan mengefektifkan pengelolaan pengaduan internal yang baik dan jelas penanganannya” kata Dedy.

Dalam pertemuan tersebut, Ditlantas Polda Banten dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menyepakati perlunya koordinasi dan sinergi demi menjadikan pelayanan publik di Ditlantas Polda Banten lebih baik lagi. (Arif)

editor

Related Articles