Diskum AL Menyelenggarakan Bintek Pelatihan Penyusunan Perundang-undangan

Diskum AL Menyelenggarakan Bintek Pelatihan Penyusunan Perundang-undangan

JAKARTA — Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskum AL) menyelenggarakan Pembinaan Teknis (Bintek) Pelatihan Penyusunan Perundang-undangan bagi personel TNI Angkatan Laut  T.A. 2020.  Pelatihan ini   dilaksanakan secara virtual dibuka oleh Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskum AL) Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D., bertempat di Ruang Rapat Diskum AL, Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, (12/10).

Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan selama 7 hari, dari tanggal 12 sampai  20 Oktober 2020, dengan tujuan  untuk  meningkatkan ketrampilan bagi Perwira dan PNS TNI AL dalam penyusunan produk hukum khususnya di lingkungan TNI Angkatan Laut. Pelatihan ini adalah yang ketiga kali dan merupakan kerjasama TNI AL dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Dalam sambutannya Kadiskum AL dihadapan  lebih kurang 65 peserta pelatihan yang berasal dari Mabesal, Kotama TNI dan Lantamal se-Indonesia, antara lain menyampaikan bahwa  proses penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Negara Republik Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ditambahkan Kadiskum AL bahwa  pelatihan ini merupakan upaya pengembangan kemampuan di bidang Perundang-undangan, terutama  ketrampilan dalam penyusunan naskah akademik dan draft Peraturan Perundang-undangan di lingkungan TNI AL. Pada kesempatan ini, Kadiskum AL  mengharapkan agar para peserta mampu mernyusun Peraturan Kasal atau Pemimpin Kotama.

“Dalam lingkup kecil, diharapkan peserta mampu merencanakan dan menyusun Peraturan Kasal atau Peraturan Pemimpin Kotama sesuai kebutuhan organisasi. Sebagaimana diketahui, Reformasi Birokrasi di bidang deregulasi kebijakan berupa penataan Perundang-undangan”, pungkas Kadiskum AL.

Narasumber atau intruktur dalam pelatihan ini berasal dari Kemenkumham RI, Diskum AL dan Babinkum TNI.  Adapun dari Kemenkumham RI  antara lain; Dirjen Peraturan Perundang-undangan  Kemenkumham Prof. Dr. Widodo Eka Tjahjana, S.H.. M.Hum. Sekertaris Ditjen Peraturan Perundang-undangan Priyanto, S.H., M.H.,  Direktur Fasilitasi Perencanaan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti, S.H., M.M., Sp.N.  Sedangkan narasumber dari TNI AL antara lain; Kasubdis Kumdang Diskum AL Kolonel Laut (KH) Estu Raharjo, S.H., M.H.,  Kasubdis Kermajian Diskum AL Kolonel Laut (KH) Fitriyadi Darmawan, S.H., M.H., serta  dari Babinkum TNI Kolonel Laut (KH) Efendy Maruapey, S.H., M.H.

Materi yang akan diajarkan antara lain yakni;  Pemahaman UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan, Legislasi Semu dan Penetapan, Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Analisa dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan,  Penyusunan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan TNI, Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Produk Hukum di Lingkungan TNI AL Doktrin dan Petunjuk  di Lingkungan TNI AL  serta  Perkasal 13 Tahun 2019 tentang Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan TNI AL. (Maliki)

 

author

Related Articles