Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Dialog Interaktif Babinminvetcaddam XII/Tpr Bersama RRI Pontianak

PONTIANAK, channel-indonesia.com – Kepala Badan Pembinaan Administrasi Veteran dan Cadangan (Kababinminvetcad) Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Rusman, S.H., M.M., melalui Kabag Minvet Babinminvetcaddam XII/Tpr, Letkol Caj (K) Dwison Wahyuni menjadi narasumber dialog interaktif secara virtual bersama RRI Pontianak dari Comand Center Babinminvetcaddam XII/Tpr. Kamis (17/12/20)

Kabag Minvet, Letkol Caj (K) Dwison Wahyuni dalam dialognya menyampaikan, Babinminvetcaddam XII/Tpr merupakan badan pelaksana Kodam XII/Tpr yang membidangi tentang administrasi Veteran mulai dari pendaftaran anggota Veteran dan kemudian meregistrasi, menyaring sampai dengan pengurusan hak – hak anggota Veteran serta mendata unsur – unsur cadangan kekuatan TNI.

“Satuan kami mempunyai tugas pokok yaitu membantu pengelolaan dalam rangka menyelenggarakan pembinaan administrasi Veteran RI, komponen cadangan serta komponen pendukung yang ada di wilayah Kodam XII/Tpr, yang meliputi pencatatan, penerimaan, registrasi, penyaringan calon Veteran RI dan cadangan TNI,” kata Kabag Minvet.

Advertisement

Kabag Minvet juga mengatakan, sedangkan dalam penyelenggaraannya Babinminvetcaddam dibagi menjadi tiga bagian yakni bagian Minvet, bagian pembinaan cadangan TNI dan bagian registrasi dan penyaringan.

Lebih lanjut dikatakan, Babinminvetcaddam XII/Tpr sesuai dengan tugas pokoknya akan membantu masyarakat di wilayah Kodam XII/Tpr, yang merasa dirinya ikut berjuang dan saat ini belum terdaftar sebagai Veteran.

“Bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi Veteran dapat mendaftar di Kanminvetcad yang ada di setiap Kodim jajaran Kodam XII/Tpr,” ujar Letkol Caj (K) Dwison Wahyuni.

Namun demikian, kata Kabag Minvet, tidak semua masyarakat bisa mendaftar menjadi anggota Veteran. Untuk dapat menjadi anggota Veteran harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang sudah ditentukan oleh undang-undang.

“Adapun persyaratan umumnya adalah WNI usia sampai dengan mencapai 50 tahun, WNI yang berjuang mempertahankan kemerdekaan dan WNI menderita cacat badan dan cacat ingatan akibat dari perjuangan bersenjata atau menjalankan suatu tugas negara RI,” tutup Letkol Caj (K) Dwison Wahyuni. (Arif)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement