Dansatkat Koarmada II : Segera Urus Kartu Penunjukan Istri/Suami

Dansatkat Koarmada II : Segera Urus Kartu Penunjukan Istri/Suami

SURABAYA – Seluruh anggota Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada II yang belum mempunyai Kartu KPI/S dan yang hilang agar segera mengurus sesuai Perpang TNI No. 23 tahun 2013 dan bagi prajurit yang sudah memegang dan mempunyai agar dijaga dan jangan sampai hilang atau rusak.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dansatkat Koarmada II Kolonel Laut (P) Hariyo Purnomo dalam acara Sosialisasi Kartu Penunjukan Istri/Suami (KPI/S) di Aula Serba Guna Satkat Koarmada II, Ujung, Surabaya. Senin (27/01).

“KPI/S adalah Kartu Tanda Anggota yang wajib dimiliki oleh istri/suami anggota prajurit. Kepemilikan KPI/S merupakan sesuatu yang penting, terutama dalam urusan penyelesaian administrasi keprajuritan baik saat masih dinas maupun akan menjalani pensiun serta ahli waris baik itu istri, suami maupun anak,” tandas Hariyo-sapaan akrab Dansatkat.

Hariyo juga menjelaskan, “Sesuai PP. No 36 tahun 1968 pasal 2 dan 3 menjelaskan yang berhak mendapat pensiun dan tunjangan pensiun yaitu pemegang KPI/S dan bagi prajurit yg mengalami kecelakaan dalam kedinasan dan mengalami kecacatan diatur sesuai Perpang TNI No. 23 tahun 2013, tentang tingkat kecacatan dan penggolongannya,” imbuhnya.

Hadir pada sosialisasi ini seluruh perwira staf Satkat, seluruh Dan unsur Satkat serta seluruh prajurit Satkat Koarmada II.(Maliki)

author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *