BARABAI,channel-indonesia.com– Berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia karena itu merupakan upaya setiap warga negara berkewajiban untuk mempertahankan Republik Indonesia dari ancaman baik ancaman dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Hal tersebut dikatakan Danramil 1002-06/Barabai Kapten Inf Moh. Alip Suroso saat memberikan materi wawasan kebangsaan di SMA Negeri 4 Barabai dalam acara Leadership Basic Training For Students yang diikuti oleh 130 siswa kelas X dan XI, pada Jum’at (11/10).
Lebih lanjut Kapten Inf Moh. Alip Suroso menyampaikan bahwa pemberian materi wawasan kebangsaan ini sebagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran dan rasa cinta tanah air sejak dini kepada para siswa, Karenanya, sebuah kesadaran untuk bela negara merupakan satu hal yang wajib dimiliki oleh setiap lapisan warga negara Indonesia sebagai wujud menunaikan hak dan kewajibannya dalam upaya membela negara.
Selain itu juga sebagai modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. Dimulai dari lingkungan sekolah contohnya : patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran, tidak terjebak dalam pergaulan bebas serta penyalahgunaan narkoba yang akan merusak generasi muda penerus perjuangan Bangsa.(Kodim 1002/munir)