AMUNTAI, channel-indonesia.com – Dalam rangka menindak lanjuti pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) selama 14 hari yang dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri No 01 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara menggelar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Senin (01/02/2021).
“Kegiatan Protokol Kesehatan tersebut dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara”
Dandim 1001/Amuntai Letkol Inf Ali Ahmad Satriyadi menjelaskan “Pelaksanaan kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jilid II ini dilaksanakan selama 14 hari diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara sesuai instruksi Pemerintah”
Selain memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan 4M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan) juga diadakan pembagian masker gratis.
Dalam melaksanakan kegiatan ini kami Kodim 1001/Amuntai selalu berkordinasi dan bersama-sama dengan Polres HSU, Satpol PP Kabupaten HSU, Pemda Kabupaten HSU serta instansi terkait lainnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten HSU, Dandim 1001/Amuntai, Kapolres Kabupaten HSU, Forkopimda, Anggota Kodim 1001/Amuntai, Anggota Polres HSU, Satpol PP Kab. HSU dan Anggota Dishub Kab. Hulu Sungai Utara. (Arif)