Cegah Peredaran Barang Terlarang, Satgas Gelar Pemeriksaan Kendaraan

Cegah Peredaran Barang Terlarang, Satgas Gelar Pemeriksaan Kendaraan

KEEROM – Demi meyakinkan dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat perbatasan baik di Kota Jayapura maupun Kabupaten Keerom saat Bulan Suci Ramadhan

dan untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang.

Dua pos jajaran Satgas Pamtas Yonif 713/Satya Tama melaksanakan kegiatan pemeriksaan bertepat di depan pos Ramil Tami, Kota Jayapura Provinsi Papua yang dipimpin langsung oleh Sertu Agung Nugroho (Batih Kompi C Satgas Yonif 713/ST) beserta satu regu personil Pos Ramil Tami dan depan Pos Kout KM 31, Kabupaten Keerom Provinsi Papua yang dipimpin langsung oleh Letda Ckm M Syaban (Dantonkes Satgas Yonif 713/ST) beserta satu regu personil Pos Kout.
Sabtu (16/05/2020)

Kegiatan ini dilaksanakan atas perintah langsung dari Dansatgas Yonif 713/ST melalui Pasi intel Satgas Yonif 713/Satya Tama Lettu Inf Suyono dimana jalur antara depan Pos Ramil Tami dan Pos Kout KM 31 adalah jalur utama yang menghubungkan Kota Jayapura ke Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura ke Wilayah Perbatasan RI-PNG Skouw begitupun sebaliknya.

“Jalur ini dinilai sangat rawan apabila kita lengah, maka dari itu kami dari Komando Atas mewakili Dansatgas menekankan kepada Pos jajaran supaya laksanakan pemeriksaan atas perintah dadakan dan waktu yang di tentukan” ungkap Pasi Intel.

Dansatgas Pamtas Yonif 713/Satya Tama Letkol Inf Dony Gredinand,S.H.,M.Tr.Han.M.I.Pol dilain tempat menghimbau kepada jajarannya supaya dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan diperhatikan faktor keamanan personel maupun masyarakat yang berkendara.

“Ini kami lakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat serta untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang di wilayah tanggung jawab Satgas Pamtas Yonif 713/Satya Tama mulai dari Kota Jayapura sampai batas Kabupaten Keerom dan Perbatasan RI-PNG Skouw pada umumnya” ungkapnya.

Selanjutnya dalam pelaksanaan pemeriksaan pun , kedua pos tersebut tidak menemukan hal hal menonjol dan barang-barang terlarang.(maliki)

 

author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *