Cegah Mutan covid-19 Baru, Pemerintah Larang Sementara WNA Masuk Indonesia

Cegah Mutan covid-19 Baru, Pemerintah Larang Sementara WNA Masuk Indonesia

JAKARTA, channel-indonesia.com – Pemerintah Indonesia memutuskan melarang sementara bagi warga negara asing (WNA) dari semua negara datang ke Indonesia terhitung mulai per 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021.

Hal tersebut diputuskan untuk antisipasi maupun pencegahan terkait munculnya varian baru dari virus Covid-19 yang disinyalir lebih cepat penyebarannya.

“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” jelas Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers virtualnya kepada awak media usai rapat kabinet terbatas, Senin (28/12/2020).

Akan tetapi aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, namun harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.

” Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia,”imbuhnya lagi.

Jika, sambung Menteri Retno, terbukti negatif dalam tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

“Apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan, dan  warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk dengan ketentuan tes PCR yang sama,” Menlu Retno mengakhiri konpres virtualnya. (Luska)

 

author

Related Articles