PALANGKA RAYA, channel-indonesia.com – Masih dengan suasana tahun baru 2021, personel Satbrimob Polda Kalteng gabungan bersama Ditlantas, Ditsamapta dan Diintelkam Polda Kalteng rutin laksanakan penertiban penggunaan masker (operasi yustisi covid-19) di beberapa lokasi objek vital.
Kali ini Operasi Yustisi Covid-19 dilaksanakan Di Rumah Makan Kampung Lauk, Terminal Bus Akap W.A Gara dan Pasar Besar Kota Palangka Raya. Senin (04/01/2021) pagi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M melalui Dansatbrimob Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin, S.I.K., M.Si. menerangkan bahwa pelaksanaan operasi yustisi Covid-19 ini dilaksanakan bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Di Provinsi Kalimantan Tengah, terutama menertibkan masyarakat terkait penggunaan masker, sebab masker merupakan salah satu cara untuk mencegah penularan Covid-19 selain imun tubuh yang kuat.
“Disamping melaksanakan penertiban penggunaan masker kepada masyarakat, personel juga memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan Dan Menjaga Jarak) dan 1T (Tidak berkerumun),” tuturnya.
Sebelum melaksanakan operasi yustisi covid-19 terlebih dahulu gabungan personel melaksanakan apel pengecekkan di Ditlantas Polda Kalteng Dpp AKBP Rian. (Arif)