JAKARTA,channel-indonesia.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mencokok para tersangka pelaku pengiriman narkotika jenis ganja di Medan. Tim BNN juga telah menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 141 Kg. Kelima pelaku pengiriman ganja tersebut yaitu M.Amril , Zulfikar, Suwarti (istri Zul), Surya Agustami, Salamudin.
Kelima tersangka ditangkap dilokasi yang berbeda, dimana pada penangkapan pertama di Jl. Flamboyan Raya Kel. Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan Kota Medan, sedangkan penangkapan kedua di Gudang Kapur Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang.
Barang Bukti narkotika yang berhasil disita dari tangan tersangka yaitu ganja kering Berat 141 KG , sepeda motor dan beberapa handphone.
Saat dikonfirmasi, Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari menjelaskan penangkapan terhadap kelima pelaku pengiriman ganja tersebut berawal dari didapatnya informasi bakal adanya pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh ke Medan.
Kemudian team melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menciduk salah satu dari para tersangka bernama Amril, tersangka Amril diciduk petugas pada saat sedang mengendarai sepeda motor di Tanjung Selamat karena dicurigai membawa ganja , setelah di geledah ditemukan ganja 5 kg .
Atas keterangan Amril, team kemudian mengembangkan kasus tersebut ke Tuntungan dan di tempat kejadian perkara ke dua dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 136 kg ganja kering yang ditanam /dikubur didalam tanah.
Selanjutnya team melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka lainnya, saat ini team masih mengembangkan jaringannya, menurut rencana hari ini jumat jam13.00 akan dijelaskan kepada masyarakat dan press di tempat penyitaan /TKP Gudang kapur asam kumbang Medan. (Luska)