Bersama Tim Kesehatan Babinsa Koramil Kare Lakukan Rapit Tes Terhadap Warga Yang Akan Gelar Hajatan

Bersama Tim Kesehatan Babinsa Koramil Kare Lakukan Rapit Tes Terhadap Warga Yang Akan Gelar Hajatan

MADIUN, channel-indonesia.com – Surat Edaran tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro telah dikeluarkan untuk mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan serta mengendalikan penyebaran covid-19 di Kabupaten Madiun.

Dimana salah satu poin dalam surat edaran tersebut memperbolehkan kegiatan hajatan, resepsi pernikahan, serta kegiatan sosial dan kebudayaan.

Terkait hal itu, Babinsa Koramil 0803/07 Kare memberikan edukasi terkait mekanisme penerapan protokol kesehatan kepada warga yang akan menggelar hajatan, agar hajatan tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19.

Seperti yang dilakukan oleh Serda Adi Susanto, Babinsa desa Morang ini bersama Bhabinkamtibmas, perangkat desa dan tim medis dari puskesmas setempat tampak sedang melakukan rapit tes dan menjelaskan terkait mekanisme penerapan protokol kepada warga yang akan menggelar hajatan.

“Mekanisme pelaksanaan hajatan nantinya harus sesuai protokol kesehatan, seperti pemeriksaan suhu badan, tersedianya tempat cuci tangan, memberi jarak pada tiap tempat duduk serta menyediakan masker,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya juga menghimbau kepada masyarakat yang akan menggelar hajatan agar tidak mengadakan jamuan atau makan di tempat acara, karena akan berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Intinya tamu disediakan paket makanan yang telah disiapkan untuk dibawa pulang, jadi tidak ada makan di tempat atau jamuan makan,” jelasnya. (Arif)

editor

Related Articles