TANJUNGPINANG,channel-indonesia.com– Karena berdiri diatas lahan milik TNI AL, ratusan rumah warga di Jl. H. Agus Salim Gg. Kepaya Kampung Jawa Kelurahan Tanjungpinang Barat Kepulauan Riau, terpaksa dibongkar oleh personel prajurit Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV yang bekerjasama dengan personel Polsek Tanjungpinang Barat, Jumat (6/9/2019).
Penertiban dengan cara membongkar ratusan rumah semi permanen dan permanen ini telah sesuai dengan putusan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 214/PDT.G/2010 JKT PST tanggal 25 Nopember 2010 dengan amar putusan mengadili dalam konvensi, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat I. Dalam pokok perkara yaitu, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan yang terakhir, mengadili dalam rekonvensi yaitu menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Putusan pengadilan tersebut kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 782/PDT/2014/PT.DKI tanggal 04 Februari 2015, dengan amar putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 214/ PDT.G/2010/PN.JKT PST tanggal 25 Nopember 2010, ditambah juga dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1277 K/Pdt/2016 tanggal 16 Agustus 2016, dengan amar putusan menolak permohonan kasasi para pemohon kasasi. Dan yang terakhir putusan sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang pembacaan putusan sela Nomor : 84/Pdt.G/2018/PN.Tpg tanggal 11 Juni 2019 dengan amar putusan gugatan para penggugat dinyatakan gugur.
Atas putusan-putusan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap, maka TNI AL/Lantamal IV mempunyai legitimasi pemilik yang sah, sesuai dasar yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor : 00004/1991 a.n Dephan /Luas 934 M2 / IKN :44315015 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00010/1991 a.n Dephan/Luas 5.106 M2 / IKN : 44315017.
Namun demikian, sejak tahun 2010 pihak Lantamal IV telah memberikan toleransi kepada warga Kampung Jawa untuk segera mengosongkan lokasi tersebut, namun seiring waktu toleransi yang diberikan oleh Lantamal IV tidak dilaksanakan.
Langkah-langkah yang sudah diambil oleh Lantamal IV terhadap warga , seperti pendekatan secara persuasif kepada warga yang sedang menghadapi sengketa, dan memberikan surat pemberitahuan untuk mengosongkan dan membongkar sendiri rumah tersebut terabaikan.
Bahkan pihak Lantamal IV telah memberikan fasilitas berupa kendaraan dinas TNI AL, untuk mengangkut barang-barang rumah tangga, bagi warga yang akan memindahkan barang-barangnya ketempat lain dengan harapan warga dapat membongkar sendiri rumahnya dan dapat mengambil kayu-kayu yang layak pakai untuk digunakan kembali.
“Kita tidak memberikan alokasi pengganti kita hanya memfasilitasi kendaraan dinas apabila mereka membutuhkan utk menangkut barang-barangnya,” terang Kadispen Lantamal IV Mayor Marinir Saul Jamlaay saat dihubungi melalui pesan singkatnya beberapa waktu lalu.
Menurut informasi, lokasi tersebut nantinya akan dibangun Rumah Susun (Rusun) bagi para prajurit TNI AL yang bertugas di Kepulauan Riau.
Dalam pembongkaran rumah warga tersebut terlihat antara warga dengan petugas saling berkesinambungan, hal tersebut lantaran para warga menyadari kalau mereka telah puluhan tahun menempati lahan yang bukan miliknya. Dengan dibantu para personil Lantamal IV, wargapun membongkar rumah mereka.
Sedangkan rumah-rumah warga yang sudah dikosongkan sendiri oleh pemiliknya, ditertibkan dengan cara dibongkar secara manual menggunakan tenaga dari prajurit Lantamal IV.
Rencananya, pembongkaran rumah warga tersebut akan dilakukan selama satu bulan, dan hingga kini Senin (9/9/2019) pembongkaran tersebut telah berjalan 70 persen. (Maliki)