MAKASSAR, channel-indonesia.com – Upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menanggulangi dan memutus rantai penyebaran virus covid 19 semakin gencar dilakukan, mulai himbauan, edukasi, surat edaran, peringatan, penindakan, penyitaan barang usaha hingga penutupan tempat usaha bagi pelaku usaha yang masih melanggar prokes maupun jam operasional sampai pukul 22.00. Wita.
Patroli gabungan Satpol PP Kota Makassar dengan Satgas Raika yang di backup TNI dan Polri berhasil menutup salah satu Cafe tempat keramaian di jalan A.P. Pettarani Kota Makassar. Jum’at malam (21/05/2021).
Koordinator Satgas Raika Irwan SE., MM., mengatakan,” Hasil dari keputusan rapat dengan pimpinan bagi pelaku usaha yang tidak memiliki ijin usaha keramaian dan melanggar protokol kesehatan serta melanggar jam operasional sampai pukul 22.00, serta sudah di himbau dan di peringatkan akan tetapi masih melanggar maka akan kami sita barang usahanya dan masih melanggar juga maka akan laksanakan penutupan tempat usaha.” pungkasnya.
Penutupan salah satu Cafe tempat keramaian di jalan A.P. Pettarani ini merupakan bukti keseriusan Pemkot Makassar dalam memutus rantai penyebaran virus covid 19 di Kota Makassar. (Eris)