Menjual Minol Tak Berijin Diciduk Satpol PP dan Satgas Raika Kota Makassar

Menjual Minol Tak Berijin Diciduk Satpol PP dan Satgas Raika Kota Makassar

MAKASSAR, channel-indonesia.com – Patroli Tim Gabungan Satpol PP Kota Makassar beserta Tim satgas Raika yang di backup TNI dan Polri diakhir edaran Walikota Makassar tentang jam Operasional tempat usaha sampai pukul 22.00, berhasil menyita kursi dan meja serta mengamankan diduga oknum pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan yang menyediakan minuman beralkohol berbagai merk tanpa ijin di jalan cendrawasih dan di sejumlah tempat lainnya di Kota Makassar, Senin malam (17/05/2021).

Kasatpol PP Kota Makassar Iman Hud S.IP., M.Si., kepada awak media channel indonesia.com mengatakan,” Kami Satpol PP Kota Makassar dan Satgas Raika yang di backup TNI dan Polri malam ini menyita kursi dan meja di sejumlah warkop dan caffe yang melanggar prokes dan jam operasional sampai pukul 22.00. Wita.

 

Kami mengamankan salah satu oknum pelaku usaha yang melanggar prokes dan melanggar jam operasional serta diduga menjual minol berbagai merk tanpa memiliki ijin bukan hanya itu saja tetapi juga menghalangi dan menantang petugas Tim gabungan.

Semuanya akan kita proses dan kita limpahkan ke instansi terkait untuk di proses lebih lanjut.

Malam ini berakhir surat edaran Walikota Makassar untuk jam operasional pukul 22.00 Wita, kita tunggu keputusan lainnya dari Wali Kota Makassar.

Penerapan perwali no 51 dan 53 tentang protokol kesehatan, kegiatan usaha dan sanksi tetap berlaku.

Tim Gabungan Satpol PP Kota Makassar dan Satgas Raika yang di backup TNI dan Polri dalam kiprahnya selama ini sebagai upaya akan keamanan dan ketertiban terutama penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat supaya memutus rantai penyebaran virus covid 19 dan masyarakat bisa beraktivitas normal kembali. (Eris)

editor

Related Articles