Pembeli Rumah Di Perum Taman Palem Lestari Jakbar Dilaporkan Ke Polisi

Pembeli Rumah Di Perum Taman Palem Lestari Jakbar Dilaporkan Ke Polisi

JAKARTA, channel-indonesia.com – Pembeli rumah di Kompleks Perumahan Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat dituduh pencuri. Emillia Cendrakasih menceritakan dirinya dilaporkan ke polisi oleh penjual rumah Firdianti Rosiana setelah mengosongkan isi perabotan rumah tersebut.

Pengosongan isi rumah di Taman Palem Lestari Blok A/3 dilakukan Emillia dengan tujuan akan segera dihuni. Sekitar tiga tahun rumah tersebut dibeli oleh Emilia, namun tak kunjung dikosongkan oleh penjual sejak transaksi pembayaran senilai Rp 2,7 miliar dilunasinya. Pembayaran jual beli ini juga disanksikan langsung dihadapkan notaris Indra Gustia, SH selaku PPAT.

” Kita deal di harga 2,7 (miliar) dan itu sudah semuanya sudah include tim mediatornya. Dia (Firdianti Rosiana) menyetujui semuanya dan kita melakukan pertemuan yang pertama dan kedua kali deal dan dia juga oke,” ujar Emillia kepada channel-indonesia.com, di Tangerang , Sabtu (01/04/2021).

Emillia menyampaikan jual beli rumah di Jakarta Barat berlangsung sekitar tahun 2018 lalu. Kesepakatan jual beli antara Emillia Cendrakasih sebagai pembeli memberikan toleransi selama 3 bulan, padahal sudah sesuai dengan akta pengosongan oleh notaris Yan Armin, SH untuk dikosongkan dari perabotan pemilik semula yakni Firdianti Rosiana.

Akan tetapi, saat Emillia akan menempati tanah seluas 256 meter persegi itu tak kunjung dipindahkan oleh penjual. Pelaporan polisi muncul setelah perabotan penjual rumah itu dipindahkan oleh Emillia. Sebab, sudah tiga tahun rumah yang dia beli belum ditempati.

” Karena dia (penjual) tidak mau mengosongkan rumah itu, saya anggap itu kan sampah. Saya pindahin saya amanin ke rumah kosong tapi suatu saat dia akan ambil saya persilahkan,” ujarnya.

M. Solihin HD, SH MH menjelaskan bukti atas kepemilikan sah rumah di Kompleks Perumahan Taman Palem Lestari telah tercatat dihadapan Notaris, Indra Gustia, SH. Tanah maupun bangunan tersebut diutarakannya dibayar lunas oleh Emilia Cendrawasih dan bersertifikat.

” Kemudian, setelah melakukan jual-beli ini ibu (Emillia Cendrakasih) melakukan pengalihan yang semula atas nama penjualnya itu Firdianti Rosiana menjadi atas nama ibu Emillia,” ungkapnya.

Saat ini, Firdianti Rosiana telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan perkara penipuan dan penggelapan. Menurutnya, status Firdianti Rosiana kini telah menjadi tersangka dengan Pasal berlapis 372 dan 378 KUHP.

” Ada SP2HP yang mengatakan perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan belum P21 dan tidak ditahan, padahal tersangka tidak kooperatif malah terkesan tetap menguasai objek jual beli dan bahkan merobohkan plang peringatan ada penanganan perkara dari penyidik Polres Jakarta Barat, karena tidak ditahan itu maka tersangka semena-mena bahkan bisa melaporkan pembeli yang beritikad baik telah membayar lunas rumahnya.

Kita pertanyakan kenapa tidak ditahan dan leluasa bebas dan tetap akan mengulangi perbuatannya itu karena tidak ditahan.

Kami berharap penyidik netral dan melindungi pembeli yang beritikad baik bukan terkesan membela orang yang dengan sengaja merekayasa tidak ingin keluar rumah yang telah dijualnya,”tandasnya. (Arif)

editor

Related Articles