MADIUN, channel-indonesia.com – Koramil 0803/04 Jiwan bersama Polsek Jiwan dan petugas gabungan dari Satpol PP Kota Madiun, BPBD Kota Madiun, Dishub Kota Madiun, serta Tim kesehatan melaksankan penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 bertempat di Jl. Urip Sumoharjo, Kecamatan Jiwan, Madiun, Rabu malam (28/04).
“Menindaklanjuti arahan dari Komando atas, terkait peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, maka jajaran Koramil 0803/04 Jiwan bersama Polsek Jiwan dan petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi penyekatan larangan mudik lebaran, “ungkap Danramil 0803/04 Jiwan Kapten Inf Misto.
Lebih lanjut Danramil menyampaikan bahwa operasi yustisi penyekatan larangan mudik ini dilakukan sebagai langkah antisipasi guna mencegah penyebaran Covid-19. “Penyekatan ini kami laksanakan semata – mata untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus corona, imbuhnya.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari satgas penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, terhitung mulai tanggal 22 April sampai 6 Mei 2021, masyarakat masih diperbolehkan melintas dengan ketentuan harus membawa surat keterangan bebas covid-19, sedangkan larangan mudik mulai berlaku tanggal 6 Mei sampai 16 Mei.
Namun demikian peraturan tersebut tidak diberlakukan bagi wanita hamil yang mau melahirkan, pengiriman bahan pokok, kunjungan duka atau sakit serta perjalanan dinas.
“Saat ini masyarakat masih diperbolehkan melintas dengan ketentuan harus membawa surat keterangan bebas covid-19, larangan mudik akan benar – benar dilaksanakan pada tanggal 6 Mei sampai 16 Mei, namun demikian peraturan tersebut tidak berlaku untuk hal – hal mendesak seperti wanita hamil yang mau melahirkan, pengiriman bahan pokok, kunjungan duka atau sakit serta perjalanan dinas,” pungkas Danramil. (Arif)