Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Bupati Sumenep Minta Kades Data Warga yang Tidak Punya KTP-el

SUMENEP, chanel-Indonesia.com – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi meminta Kepala Desa untuk mendata penduduk yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Hal itu kata orang nomor satu dilingkungan Pemkab Sumenep dilakukan untuk mempercepat perekaman dokumen penduduk di kota berlambangkan kuda terbang ini.

“Melalui DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) menekan kades untuk mendata warga yang tidak punya KTP. Semua kades harus tahu warganya yang belum punya identitas kependudukan,” kata Bupati Achmad Fauzi kepada media ini.

Advertisement

Fauzi memastikan hasil pendataan akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah untuk memfasilitasi mendapatkan KTP-el. Pemerintah akan memberikan pelayanan perekaman e KTP kepada warga yang belum memiliki. “Jadi, tidak hanya didata melainkan difasilitasi untuk mendapatkan KTP,” ujarnya.

Untuk mendapatkanya, sambung suami Nia Kurnia ini, warga tidak perlu datang ke Disdukcapil di Kabupaten. Sebab, pihaknya akan menyiapkan perekaman hingga pencetakan di Kecamatan.

“Tahun ini, kita siapkan di kecamatan untuk merekam dan mencetak e KTP, termasuk juga wilayah kepulauan. Jadi, kita akan melayani,” ungkapnya.

Menurut Fauzi, pihaknya menginginkan masyarakat Kabupaten ujung Timur Pulau Madura ini harus ber e KTP semua.

“Dengan slogan Bismilah Melayani, kami akan memberikan pelayanan pembuatan KTP di Kecamatan, termasuk di Kepulauan. Disparitas Pelayanan tidak terjadi lagi,” tuturnya.

Pengusaha sukses ini mengungkapkan, ke depan pihaknya juga mencanangkan warga yang membutuhkan KK dan Akte Lahir langsung akan dilayani di Balai. Hal ini dilakukan untuk memangkas birokrasi.

“Ke depan kalau KK dan Akte lahir cukup di Balai Desa, sementara untuk KTP ke kecamatan karena ada mesin khusus,” Pungkasnya. (fay)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement