MAKASSAR, channel-indonesia.com – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana S.IK., melalui Sat Intelkam Polrestabes Makassar akan menggelar SKCK ( Surat keterangan catatan kepolisian ) secara Drive Thru gelombang ke 3 di 4 titik bertempat di 2 Wilayah Kecamatan Kota Makassar. Jum’at 05/03/2021.
Pelaksanaan kegiatan perpanjangan SKCK keliling bagi Masyarakat yang di lakukan oleh Sat Intelkam Polrestabes Makassar sebelumnya sudah dilaksanakan pada hari senin 22/02/2021 sampai hari Kamis 25/02/2021 di Kec. Tamalanrea, Bontoala, Manggala, dan Kec. Makassar, hari selasa sampai jum’at, 02/03/2021 sampai dengan 05/03/2021, di Kec. Tamalate, Mamajang, Mariso, dan Kec. Ujung Pandang,
Untuk jadwal pelayanan perpanjangan SKCK tahap ke 3 bulan Maret 2021 antara lain
1. Senin 08/03/2021, Warkop Walet ‘Ta, pertigaan lampu merah jalan P. Kemerdekaan, jalan Goa Ria Sudiang Kec. Biringkanaya Kota Makassar, waktu dari pukul 9.00 – 14.30. Wita.
2. Selasa 09/03/2021
Warkop Stay Caffee, pertigaan jalan Lanraki – jalan Daeng Ramang ( samping Alfa Mart ) Kec. Biringkanya Kota Makassar. Waktu dari pukul 9.00.- 14.30. Wita.
3. Rabu 10/03/2021
Warkop OM Ben. Jalan Dg. Tata Raya. Komp. Perum Permata Mutiara, Kec. Tamalate Kota Makassar, Waktu dari pukul 09.00 – 14.30. Wita.
4. Jum’at 12/03/2021
Warkop GGS_Redgank
Jalan Kumala no. 146. Belakang RS. Bhayangkara Kec. Tamalate Kota Makassar. Waktu dari Pukul 9.00 – 15.30. Wita.
Dilansir dari video Sat Intelkam Polrestabes Makassar. ” Dalam rangka mendukung 16 program perioritas 100 hari kerja Kapolri, Sat Intelkam Polrestabes Makassar menyelenggarakan kegiatan SKCK drive thru, dan akan mendatangi 12 titik Kecamatan yang ada di Kota Makassar, khusus melayani perpanjangan SKCK, adapun biaya SKCK sesuai PP no. 76 tahun 2020 sebesar Rp. 30.000., adapun bagi Masyarakat yang tidak mampu agar melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat dan di kenakan biaya Rp. 0., atau gratis, jadwal dan persyaratan SKCK sudah di sebar melalui media sosial dan yang lainnya. (Eris)