SUMENEP, channel-indonesia.com – PJ. Kepala Desa Kalikatak Mahfud, menjelaskan bahwa pergantian perangkat Desa yang dilakukannya telah menjadi wewenangnya sebagai PJ, selain itu kepala Desa Sakrani sudah purna tugas dan akan mengikuti bursa pemilihan kepala Desa di tahun 2021
Ditambahkannya lagi, pergantian aparat desa tersebut juga atas dasar permintaan dari para tokoh masyarakat Desa Kalikatak.
“Saya rombak aparat Desa itu karena sudah menjadi wewenang PJ dan saya melakukannya atas dasar permintaan dari para tokoh Masyarakat di Desa Kalikatak” ungkap Mahfud kepada Channel-Indonesia.com saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).
Sehari sebelumnya, PJ Kepala Desa Kalikatak ini juga sudah menerangkan
bahwa dirinya juga telah mengumpulkan semua aparat Desa untuk musyawarah, mengenai struktur aparatur desa, dan dihadiri semua perangkat kecuali satu orang karena dalam perawatan penyakit Hernia.
” Saya tidak melakukan pemberhentian perangkat hanya saja kepala Desa Definitif sudah purna tugas, jadi otomatis SK perangkat juga selesai, maka saya melakukan rapat diakhir Desember, dan mengumpulkan semua perangkat Desa untuk mengajukan surat pengunduran diri dan sifatnya sementara, apabila nanti dibutuhkan maka akan diambil lagi ” Katanya kepada chanel Indonesia.com (03/02)
Menurut Mahfud, dirinya telah bekerja sesuai amanah dan dukungan tokoh masyarakat untuk merombak struktur kepengurusan di Desa, dan melakukannya sesuai dengan surat pernyataan perangkat desa untuk mengajukan pemberhentian sementara, namun setelah nanti pemilihan kepala Desa jika akan dipakai lagi akan dipekerjakan lagi.
Terkait adanya tudingan memberikan blanko kosong, Mahfud mengatakan bahwa memberikan blangko kosong untuk ditandatangani perangkat itu tidak benar.
” Jadi blanko itu dikosongkan karena saya tidak tahu nama asli sesuai Ijazah, mereka menulis sendiri dan ditandatangan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” terangnya.
Kisruh pergantian perangkat desa yang dinilai semena semena ini berawal di berhentikannya 11 orang diantaranya adalah dari perangkat desa, yakni : R. Akh. Didiek Muhtar (Kaur Perencanaan), Fauzi (Kasi Pemerintahan), Moh. Saleh (Kaur Keuangan).
Sedangkan Kepala Dusun yang diberhentikan yaitu : Moh.Firman Haelani, As’ari, Maskur , Barmawi, Hamsani, Moh. Syafi’ie dan Dede Sulaiman.
Menurut mereka, PJ Kepala Desa kalikatak ini jelas melanggar permendagri No. 83 dan Perbup No. 8 tahun 2020 tentang pemberhentian perangkat Desa. Mahfud yang memberhentikan perangkat Desa dinilai melanggar aturan dan prosedural.
” aparat desa itu diangkat oleh kepala desa Definitif, karena SK kepala Desa sudah purna maka SK aparat juga purna, tapi kan harus mengikuti prosedural, bukan dengan sistem dan kebijakannya sendiri, jika seperti itu kan terkesan arogan, karena memiliki jabatan,” jelas salah satu Kepala Dusun yang tidak mau disebutkan namanya.
” Urusan aparat desa itu menjadi wewenang Kepala Desa terpilih bukan PJ, ini jabatannya PJ Kepala Desa kok malah sewenang-wenang memberhentikan perangkat Desa,” imbuhnya.(fay)