DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Kursi Ketua KPU RI

DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Kursi Ketua KPU RI

JAKARTA, channel-indonesia.com – Ketua KPU RI Arief Budiman resmi diberhentikan  oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (13/1/2021).

Putusan DKPP tersebut terkait pendampingan Arief terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden.

Arief Budiman mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam proses penggugatan surat keputusan Presiden di PTUN Jakarta.

Arief mengakui kehadirannya merupakan bentuk dukungan pribadi terhadap Evi Novida.

Untuk itulah, DKPP menjatuhkan putusan dengan mencopot Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Berdasarkan hal tersebut Arief melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf b juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU, Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” ” demikian bunyi penggalan putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan, Rabu (13/1/2021).

Selain itu, Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida komisioner KPU.

KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari. (Luska)

author

Related Articles