Dengan Suka Rela, Warga Pebatasan Serahkan Dua Pucuk Senjata Kepada Satgas Yonif 642

Dengan Suka Rela, Warga Pebatasan Serahkan Dua Pucuk Senjata Kepada Satgas Yonif 642

SAMBAS, channel-indonesia.com – Dengan kesadaran diri karena memiliki senjata api tanpa izin dan merasa terlindungi keberadaan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Pos Temajuk. Warga Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Menyerahkan dua pucuk senjata api rakitan larang panjang. Selasa (5/1/21)

Senjata api rakitan tersebut jenis bowmen dan lantak milik bapak Ridwan (35) yang digunakannya untuk berburu dan diserahkan kepada Danpos Temajuk, Letda Inf Ryan Hidayat.

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa berdasarkan laporan dari Danpos Temajuk, Letda Inf Ryan Hidayat mengatakan, diterimanya dua senjata rakitan tersebut diserahkan secara sukarela oleh bapak Ridwan (35) warga Desa Temajuk.

Lanjut dikatakan, penyerahan dua pucuk senjata api rakitan bermula ketika anggota Pos melaksanakan kegiatan anjangsana sekaligus memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat secara door to door. Dipimpin langsung Danpos Temajuk bersama tim kesehatan.

Dengan diserahkan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang, Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps menyampaikan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan, agar diserahkan kepada aparat keamanan.

“Apabila menyerahkan secara sukarela, kami jamin tidak akan dikenai sanksi,” tegas Dansatgas.

Selanjutnya, bapak Ridwan (35) salah satu warga yang menerima pelayanan kesehatan oleh anggota. Mengungkapkan bahwa dirinya memiliki senjata api rakitan laras panjang di rumahnya dan akan menyerahkan kepada Satgas.

“Saya serahkan senjata milik saya kepada bapak TNI karena saya telah sadar akan bahaya memiliki senjata api tanpa izin,” ungkap bapak Ridwan. (Arif)

editor

Related Articles