Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Sasar Tempat Wisata, Polsek Padarincang Beri Sanksi Pelanggar Prokes

KOTA SERANG, channel-indonesia.com – Polsek Padarincang Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan patroli ke tempat-tempat wisata yang ada di wilayah Padarincang, salah satunya wisata Pemandian Cirahab. Minggu (3/1/21)

Kapolsek Padarincang AKP Undang Jumara mengatakan, anggota memberikan pesan-pesan kamtibmas dan menghimbau kepada pemilik atau pengelola untuk membatasi jumlah pengunjung.

Advertisement

“Jangan sampai melebihi batas karena ini di tengah pandemi covid-19,” katanya.

“Dan pengunjung berwisata dibatasi waktu untuk hanya sampai pukul 16.30 Wib. Supaya tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” sambungnya.

Lanjutnya, petugas juga mengontrol peraturan protokol kesehatan Covid-19 dengan melaksanakan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan dengan air yang mengalir, menjaga jarak dari kerumunan banyak orang.

“Bagi pengunjung yang melanggar prokes, diberikan sanksi berupa teguran hingga push-up,” tukasnya.

Dari pantauan awak media channel-indonesia.com tampak pengunjung sudah menerapkan Protokol kesehatan Covid-19 dan pengunjung diperkirakan 50 % dari hari biasa. (Arif)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement