MAKASSAR, channel-indonesia.com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah Kota Makassar terhitung mulai hari Kamis, 24 Desember 2020 menutup sementara lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.
Penutupan tersebut meliputi fasilitas umum, tempat hiburan, pariwisata, pusat perbelanjaan modern, Cafe, restauran dan sejenisnya.
Kebijakan ini untuk membatasi aktivitas yang berdampak berkerumunnya masyarakat. Sebagai langkah pengendalian penyebaran covid-19 dan menciptakan situasi keamanan yang kondusit menjelang nataru.
Aparat keamanan TNI -Polri, pemerintah kota, instasi terkait bersama stakeholder berupaya memantau dan melaksanakan penerapan disiplin protokol kesehatan di wilayah Kota Makassar. Kamis (24/12) dini hari.
Seperti halnya di Anjungan pantai Losari jalan penghibur kota Makassar sudah ditutup untuk pengunjung. Lago lago di kawasan Centre Poin Indonesia juga sudah sepi pengunjung saat awak media memantau kondisi terkini.
Hal ini sesuai Surat Edaran dari Pj. Walikota Makassar Prof. Dr. Ir. H. Rudy Djamaluddin, ST., M.Eng., Nomor 003.02/419/S.EDAR/DISPAR/XII/2020. tanggal 21 Desember 2020., tentang Pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Menindaklanjuti peraturan Nomor 53 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan dan peraturan Nomor 51 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.
Sebagaimana tersebut diatas maka yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil pemantauan awak media channel-indonesia.com di lapangan, merupakan langkah tepat pemerintah untuk menutup dan membatasi ruang gerak usaha dan aktivitas masyarakat.
Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan dan percepatan penanganan dalam memutus rantai covid 19 di Kota Makassar. (Eris)