MAKASSAR, channel-indonesia.com – Menindak lanjuti instruksi aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 002.03/419/DISPAR/XII/2020, maka dengan ini Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menghimbau kepada seluruh jajaran anggota/Pengusaha Hiburan agar mentaati dan mematuhi instruksi dan edaran dimaksud, yaitu :
1. Tidak melakukan aktifitas berupa event apapun dan atau kegiatan hiburan yang mengundang banyak orang pada usaha masing-masing, pada saat _Moment Pergantian Tahun 2020/Malam Tahun Baru 2021._
2. Agar menutup usaha selama 3 (tiga) dalam kaitan Perayaan Natal 2020, yakni mulai tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2020, sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.
3. Dalam kaitan penutupan usaha sebagaimana dimaksud point 2 diatas, agar seluruh manajemen usaha anggota melarang semua karyawannya melakukan mudik/aktifitas liburan keluar kota/ ke daerah dan diharapkan tetap berada dalam wilayah Kota Makassar, sebagai upaya untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
4. Dalam operasional usaha setiap harinya agar tetap menjalankan atau menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19, khususnya setelah Kota Makassar dinyatakan kembali pada tahap menuju Zona Merah.
Demikian himbauan ini disampaikan untuk dilaksanakan dan ditaati. (Eris)